EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG
Abstract
Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan melakukan tindakan penagihan pajak penghasilan dengan surat teguran dan surat paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak penghasilan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa efektif atau tidak, dan berapa besar kontribusi yang diberikan terhadap total penerimaan pajak penghasilan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deksriptif rasio. Hasil pengujian menunjukan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2013 dan 2014 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan. Oleh karena itu sebaiknya pihak KPP Pratama Bitung perlu mengadakan penyuluhan tentang perpajakan kepada masyarakat umumnya dan wajib pajak khususnya agar mereka mengerti, menyadari dan mau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan tingginya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, maka jumlah pajak yang belum dilunasi akan menjadi berkurang.
Kata kunci: efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10931
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.