EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA UNTUK PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KPP PRATAMA KOTAMOBAGU
Abstract
Penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya untuk melunasi pajak yang terutang. Tingginya angka tunggakan membuat pemerintah berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak dengan cara menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa untuk peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di KPP Pratama Kotamobagu. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif untuk memberikan gambaran bagaimanakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa telah efektif atau tidak dan berapa besar kontribusi yang diberikan terhadap total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Data penelitian yang diperoleh dianalisis menggunakan statistik deskriptif berupa deskriptif rasio. Hasil penelitian menunjukkan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2012-2014 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Pimpinan KPP Pratama Kotamobagu sebaiknya meningkatkan efektivitas surat teguran dan surat paksa sehingga penerimaan pajak dapat meningkat. Pihak KPP Pratama dapat mengadakan sosialisasi-sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak sehingga wajib pajak mengetahui pentingnya membayar pajak, dan untuk bagian penagihan agar lebih tegas dalam penagihan terhadap wajib pajak.
Kata kunci: efektivitas, penagihan pajak, surat teguran, surat paksa
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.11085
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.