ANALISIS PENGGUNAAN, PENATAUSAHAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH DI PEMERINTAHAN KOTA TOMOHON

David Imanuel Tumarar, Sifrid Pangemanan, Lidia Mawikere

Abstract


Barang Milik Daerah merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk menunjang berjalannya tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur setiap instansi pemerintah khususnya dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi pengguna barang milik daerah untuk dapat melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah secara efektif. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon merupakan salah satu instansi pemerintah yang berperan sebagai pengguna dan pemanfaat Barang Milik Daerah untuk menunjang keberlangsungan program kerja pemerintah yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan Penggunaan Barang Mililk Daerah sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah berjalan dengan baik, begitu juga dengan Penatausahaan Barang Milik Daerah akan tetapi Pemanfaatan Barang Milik Daerah belum berjalan optimal dikarenakan belum semua kegiatan Pemanfaatan telah dilaksanakan. Kepada Pimpinan DPPKBMD Kota Tomohon agar membuat pelatihan teknis kepada pegawai supaya pelaksanaan penggunaan, penatausahaan dan pemanfaatan barang milik daerah terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Kata kunci : penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, barang milik daerah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.11134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.