ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Perpajakan merupakan salah satu perwujudan dari peran serta warga negara sebagai wajib pajak. Salah satu jenis pajak penghasilan yang menggunakan Withholding System yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara berpotensi terjadi penyimpangan baik perhitungan maupun pelaporan Pajak Penghasilan yang disebabkan karena tidak mengikuti Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis Perlakuan Akuntansi dan Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil Analisis diperoleh bahwa Perkebunan Sulawesi Utara telah menerapkan perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 yang berlaku namun perlu adanya rincian perhitungan PPh. Pasal 21 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulut agar memudahkan pegawai dalam mengetahui penghitungan dan pencatatan akuntansi yang berlaku sesuai PPh. Pasal 21.
Kata kunci : pajak penghasilan, pegawai negeri sipil, daftar gaji
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.