ANALISIS PENERAPAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KOTA AMURANG

Rima Natalia Tampi, Steven Tangkuman

Abstract


Pembangunan nasional merupakan proses kegiatan yang dilakukan demi pengembangan atau dalam mengadakan suatu perubahan kearah yang lebih baik. Pembangunan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam mengusahakan pencapaian pembangunan tersebut, terdapat tahap-tahap yang disiapkan oleh pemerintah baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan dan evaluasi dengan tidak menyampingkan atau mengecilkan arti peran dari pihak-pihak lainnya dalam berpartisipasi mensukseskan pembangunan nasional. Pembangunan yang diharapkan bersifat mandiri baik dipusat maupun di daerah.  Tujuan penelitian untuk menganalisis penerapan pemungutan pajak hiburan di kota Amurang. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif, peneliti hanya terbatas pada perhitungan dan mengumpulkan, menyusun, mengelola, serta menganalisis data angka, agar dapat memberikan gambaran mengenai suatu keadaan tertentu sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian pajak hiburan dari tahun 2011 sampai 2015 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan yang signifikan terdapat pada tahun 2015, selain itu juga pada tahun 2015 pendapatan dari objek pajak hiburan telah mencapai target yang telah direncanakan. Saran penelitian adalah Penerimaan pajak hiburan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 di kota Amurang masih dapat ditingkatkan.

Kata kunci : pajak hiburan,peraturan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.