ANALISIS POTENSI DAN EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Pemerintah daerah dalam bidang perpajakan memungut pajak daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pajak parkir merupakan jenis pajak yang dipungut sebagai sumber penerimaan daerah. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tingkat efektivitas dan besarnya potensi pajak parkir di Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian dilakukan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Minahasa Utara. Metode penelitian deskriptif kuantitatif, yaitu menganalisis data dan menghitung besarnya potensi dari tahun ketahun selanjutnya beserta tingkat efektivitas pemungutannya. Hasil penelitian menunjukkan setiap tahun perolehan potensi pajak parkir dapat meningkat dilihat dari peningkatan tahun 2016 dengan jumlah Rp. 16.014.340, tahun 2017 Rp. 20.146.039, tahun 2018 Rp. 25.343.717, tahun 2019 Rp. 31.882.395 dan tahun 2020 dengan jumlah Rp. 40.108.052 dan tingkat efektivitas yang bervariasi. Tingkat efektivitas tertinggi pajak parkir tahun 2015 bulan desember 1,5% (150%) dibandingkan dengan bulan desember tahun 2014 sebesar 66,66% namun melihat dari perhitungan potensi menunjukan perkembangan yang baik karena selalu meningkat setiap tahunnya. Sebaiknya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DISHUB) di Kabupaten Minahasa Utara harus melakukan perhitungan ulang terhadap penetapan target pemungutan Pajak Parkir agar sesuai denga potensi rill yang dimiliki.
Kata kunci : pajak parkir, analisis potensi, efektivitasFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11767
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.