PENERBITAN SURAT PAKSA SEBAGAI UPAYA PENAGIHAN AKTIF DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK PADA KPP PRATAMA KOTAMOBAGU
Abstract
Penerimaan dari sektor pajak menjadi sektor andalan pemerintah karena merupakan sektor penerimaan negara yang paling aman karena tidak berisiko seperti halnya pinjaman. Pajak perlu dikelola secara seksama dengan meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan dari aparat perpajakan sendiri. Tujuan penelitian untuk memberikan gambaran tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, memahami efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat paksa dalam rangka pencairan tunggakan pajak, dan mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, serta cara mengatasi permasalahan yang terjadi pada KPP Pratama Kotamobagu. Penelitian menggunakan metode deskriptif komperatif. Data perhitungan penagihan pajak dengan surat paksa tergolong tidak efektif. Penyebabnya pembayaran Surat Paksa tidak mencapai 100% antara lain penanggung pajak tidak mengakui adanya utang pajak, penanggung pajak mengajukan permohonan angsuran pembayaran karena kondisi keuangan tidak memungkinkan jika dibayarkan sekaligus, penanggung pajak mengajukan keberatan atas jumlah tunggakan pajaknya, dan penanggung pajak lalai. Kontribusi penerbitan surat paksa terhadap pembayaran tunggakan pajak tergolong sangat baik. Sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak agar lebih menggencarkan sosialisasi perpajakan terhadap wajib pajak tentang peraturan-peraturan dan agar kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak meningkat.
Kata kunci: penagihan pajak, surat paksa dan tingkat efektivitasFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11768
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.