EFEKTIVITAS PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
Abstract
Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yangmaksimal. Tujuan penelitian untuk mengetahui keefektifan penagihan tunggakan pajak aktif dengan menggunakan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis efektivitas yang menganalisis data penerbitan surat paksa dan penerimaannya pada tahun 2012-2013. Hasil penelitian menunjukan penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan surat paksa pada tahun 2012 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 82,67% yang indikatornya tergolong efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 78,22% yang indikatornya tergolong cukup efektif, sedangkan pada tahun 2013 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 22,34% yang indikatornya tergolong tidak efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 50,31% yang indikatornya tergolong kurang efektif. Dengan demikian penerimaan pajak di KPP Pratama Manado dalam hal pembayaran tunggakan pajak dengan surat paksa belum bisa dikategorikan efektif karena penerimaan tunggakan pajak tahun 2012 ke tahun 2013 mengalami penurunan penerimaan tunggakan pajak.
Kata kunci :efektivitas, penagihan tunggakan pajak, surat paksa
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11852
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.