ANALISIS OFFICIAL ASSESMENT SYSTEM (PENENTUAN BESARNYA PAJAK TERHUTANG) PBB DI KELURAHAN KENDIS TONDANO TIMUR
Abstract
Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PBB perdesaan dan perkotaan adalah Bumi dan/ atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Mengingat pentingnya peran PBB bagi kelangsungan dan kelancaran perkembangan, maka diperlukan penanganan dan pengelolaan yang lebih intensif. Penanganan dan pengelolaan tersebut diharapkan mampu menuju tertib administrasi serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui berapa besar PBB yang harus di bayar di Kelurahan Kendis Kecamatan Tondano Timur sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik analisis data tata cara perhitungan PBB. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penentuan Pajak Terhutang PBB sudah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Disamping itu masih terdapat wajib pajak yang masih kurang mengerti dengan wujud konkret imbalan dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak, oleh sebab itu perlu adanya sosialisasi agar wajib pajak bisa memahami manfaat dari membayar pajak serta meminta kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB sehingga dapat menggali sumber pendapatan potensial secara maksimal. Kata kunci: pajak bumi dan bangunan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.13179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.