ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PBB-P2 SEBAGAI SUMBER PAD DI KOTA: TOMOHON, MANADO, DAN BITUNG

Brenda Tirie, Jullie J. Sondakh, Stanley Kho Walandouw

Abstract


Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dimulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 1985. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan potensi baru bagi penerimaan Pendapatan Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah di Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan pihak yang ditunjuk langsung oleh kantor dinas pendapatan masing-masing. Hasil penelitian diketahui bahwa efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kota Bitung sangat efektif, Kota Tomohon efektif, dan Kota Manado cukup efektif. Dan kontribusi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kota Bitung kurang, Kota Tomohon kurang, Kota Manado sangat kurang. Untuk pemerintah Kota Tomohon dan Kota Manado sebaiknya lebih meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan seperti kesadaran dalam pembayaran pajak.

Kata kunci: PBB-P2, pendapatan, efektivitas, kontribusi


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.13304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.