EVALUASI PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP

Stien Selvie Lamonge, Ventje Ilat, Meily Y.B. Kalalo

Abstract


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Tujuan penelitian  untuk menganalisis perhitungan, penyetotan, dan pelaporan gaji pegawai pada FEB apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode deskriptif dalam penelitian ini adalah menganalisa terjadinya  salah perhitungan pajak atas gaji pegawai, beserta perlakuan statusnnya yang berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21. Hasil penelitian bahwa prosedur perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai diperoleh dari menghitung seluruh penghasilan bruto sebulan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, kemudian di kurangi dengan potongan yang ada, kemudian dihitung penghasilan netto setahun. Setelah itu PKP dikali 5% untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang kemudian dibagi dengan 12 bulan untuk memperoleh PPh Pasal 21. Sedangkan proses pembayaran dan pelaporannya dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, dan sejenisnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pimpinan FEB sebaiknya mengeluarkan rincian perhitungan PPh Pasal 21 agar memudahkan masing-masing pegawai untuk mengetahui detail perhitungan PPh Pasal 21 sendiri.

Kata kunci : penghitungan, penyetoran, pelaporan PPh. Psl. 21

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.3.2016.13389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.