EVALUASI PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KOTA GORONTALO
Abstract
ABSTRAK: Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang awalnya dipungut dan dikelolah oleh pemerintah pusat. Walaupun BPHTB dikelolah oleh pemerintah pusat namun, realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yaitu pada pasal 23 UU No. 20 tahun 2000 tentangĀ perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan. Objek penelitian dari penelitian ini adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu prosedur pemungutan BPHTB di DPPKAD kota Gorontalo telah sesuai dengan peraturan daerah No. 11 Tahun 2011, efektivitas BPHTB pada tahun 2012 di DPPKAD tergolong kurang efektif yaitu sebesar 66,78%, untuk tahun 2013 tingkat keefektivan tergolong kurang efektif yaitu sebesar 76,29%, tahun 2014 juga tergolong tidak efektif dengan presentase 36,35% dan di tahun 2015 juga masih tergolong kurang efektif yaitu sebesar 79,50%.
Kata Kunci: Evaluasi, Pemungutan, Efektivitas, BPHTB
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.14513
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.