ANALISIS PROSEDUR DAN PERHITUNGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT MANADO

Theresia Ekkleisia Laowo, Jullie J. Sondakh

Abstract


ABSTRAK: Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan salah satunya yaitu  sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Utara adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di pungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu untuk membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik kesimpulan yang meliputi perhitungan Bea Balik Nama Keadaan Bermotor. Hasil penelitian menunjukkan prosedur dan perhitungan bea balik nama kendaraan bermotor sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan garis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. SebaiknyaKantor Samsat Manado dapat memberikan pelayanan yang lebih lagi, seperti penyuluhan dan bersosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak untuk pembangunan kota Manado.

Kata kunci: prosedur, bea balik nama kendaraan bermotor


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.14569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.