ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN USAHA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
Abstract
Abstrak : Kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kebijakan Tax Amnesty di buat untuk restrukturisasi perekonomian di Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan subjek maupun objek pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan Usaha pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Metode Analisis yang digunakan adalah deskriptif untuk menggambarkan bagaimana prosedur pelayanan program Tax Amnesty dan Analisis Kuantitatif untuk menunjukkan tingkat efektivitas penerapan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) periode pertama sudah sangat efektif , namun berbeda pada periode kedua yang mengalami penurunan sangat signifikan sehingga tergolong tidak efektif, penyebabnya adalah sebagian besar Wajib Pajak sudah berpartisipasi pada periode pertama. Tax Amnesty juga mengambil 12,61% bagian dalam penerimaan pajak. Pimpinan KPP Pratama Manado Seharusnya membuat Inovasi dalam sosialisasi-sosialisasi tentang kebijakan Tax Amnesty kepada Masyarakat, agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar Pajak dan Mengambil bagian dalam meningkatkan pembangunan nasional.
Kata kunci : Kebijakan Tax Amnesty, Efektivitas, Penerimaan Pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.