ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. AGUNG UTARA SAKTI MANADO

Cindy R.E Lalujan

Abstract


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama diIndonesia di samping sumber minyak bumi dan gas alam yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Objek penelitian ini adalah perusahaan PT. Agung Utara Sakti Manado perusahaan yang berdiri pada tahun 1986 yang bertempat di Jl. DR. Sutomo No.10A. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai yang ada mulai dari perhitungan, penyetoran, dan pelaporan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan Bahwa Perusahaan telah menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai mulai dari perhitungan, penyetoran, sampai pelaporan setiap bulannya sesuai dengan undang-undang. Perusahaan telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan menggunakan SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Kata kunci: pajak pertambahan nilai, perhitungan, penyetoran, pelaporan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1652

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.