ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG
Abstract
Abstrak : Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) adalah suatu penghapusan pajak yang sebenarnya terutang, tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan. Tujuan pemerintah membuat kebijakan Amnesti Pajak ini adalah untuk merepatriasi harta dari Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT sebelumnya serta untuk merestrukturisasi objek pajak. Dimana kebijakan Amnesti Pajak ini didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan Wajib Pajak untuk menyembunyikan kekayaannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerapan Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif untuk menggambarkan prosedur Amnesti Pajak dan analisis kualitatif untuk menunjukan tingkat efektivitas penerapan Amnesti Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan efektivitas Amnesti Pajak pada periode pertama sebesar 77,94% dan penurunan yang sangat signifikan terjadi pada periode kedua sebesar 22,27% atau mengalami penurunan sebesar 55,65% sehingga dikatakan tidak efektif. Hal ini dikarenakan program Amnesti Pajak hanya dapat mengambil 4,24% bagian dalam penerimaan pajak pada KPP Pratama Bitung.
Kata Kunci : Kebijakan Amnesti Pajak, Efektivitas, Penerimaan Pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v5i2.16529
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.