ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. MABER TEKNINDO
Abstract
Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (2) UUD1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang perpajakan yang disusun oleh pemerintah dan disetujui oleh rakyatnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk itu dasar Pajak Pertambahan Nilai adalah UU Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek penelitian diambil pada PT Maber Teknindo.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan PPN pada PT. Maber Teknindo apakah telah sesuai dengan Undang-undang PPN yang berlaku di Indonesia.Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.Hasil penelitian dapat disimpulkan PT. Maber Teknindo telah melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan dan pelaporan PPN selama satu tahun.Mekanisme penerbitan faktur pajak juga telah berdasarkan peraturan perpajakan.Mekanisme pengkreditan dilakukan pada setiap akhir bulan dengan menandingkan pajak masukan yang diperoleh melalui bukti faktur pajak dengan pajak keluaran yang sudah dipungut dengan bukti faktur pajak.Kesalahan yang terjadi pada PT Maber Teknindo adalah dalam hal penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN dimana masih sering terjadi keterlambatan.
Kata kunci:perhitungan, pelaporan, ppn.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1952
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.