PENERAPAN KEBIJAKAN EARMARKING TAX DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK TERHADAP UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Abstrak :Pajak Rokok diterapkan di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2014. Pajak rokok adalah pajak reguler yang khusus untuk kesehatan, maka tujuan menerapkan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Oleh karena itu adanya kebijakan mengalokasikan dana dari penerimaan Pajak Rokok yang dialokasikan setidaknya 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan mengalokasikan dana pajak rokok terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini dari tahun 2016-2017. Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu, kebijakan mengalokasikan dana pajak sudah sesuai dengan peraturan yang ada, tetapi dana yang disediakan kurang dari dana yang dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat, dikarenakan pemungutan pajak rokok yang tidak terealisasi dengan baik. Hasil penelitian menunjukkan pada tahun 2017, penerimaan pajak rokok belum terealisasikan dengan baik, sehingga jumlah belanja untuk upaya kesehatan masyarakat lebih besar dari minimal nilai earmarking tax yang direalisasikan. Untuk merealisasikan pajak rokok di Provinsi Sulawesi Utara dengan baik, agar pengeluaran belanja untuk upaya kesehaan masyarakat juga bisa sesuai dengan dana dari alokasi pajak.
Kata Kunci : pajak rokok dan pengalokasian dana pajak.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v7i2.23544
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.