ANALISIS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Abstrak: Dalam menjalankan kegiatan pemerintahan maka pemerintah dituntut untuk adanya transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek roda pemerintahan. Untuk mengetahui kesesuaian penerapan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017. Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Bolaang Mongondow selama ini tetap mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (PP 71 Tahun 2010), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintahan daerah, dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017. Jenis penelitian yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kualitas pelaporan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolmong sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan pemerintah yang dimana pemerintah bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Saran yaitu masih diperlukan adanya pengembangan atas pemahaman staff bagian keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bolaang Mongondow akan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Kata kunci: sistem akuntansi aturan pemerintah, berbasis akrual, bappeda
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.7.3.2019.24190
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.