EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) PADA CV. DWI SEJATI MANADO

Aan Aris Sugiyanto

Abstract


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang pemungutannya dilakukan pada setiap mata rantai penyerahan barang dan atau jasa kena pajak.Penelitian ini dilakukan di CV. Dwi Sejati Manado.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Dwi Sejati telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan juga telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan PPN yang berlaku. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif yaitu membandingkan penerapan prinsip dan metode akuntansi PPN yang dibuat oleh perusahaan apakah telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan,undang-undang dan peraturan PPN yang berlaku.Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil perhitungan PPN terhutang yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya perusahaan konsisten dan teliti dalam perhitungan PPN agar tidak terjadi kesalahan perhitungan yang mengakibatkan denda bungan yang merugikan perusahaan.

Kata kunci: akuntansi, penerapan, pajak pertambahan nilai.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.2701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.