ANALISIS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT TRI CIPTA GEMILANG

Hizkia Fanuel, Rio Rahmat Yusran

Abstract


Pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan pajak yang tergolong dalam fungsi budgetair.  Pajak Penghasilan itu sendiri terdiri dari berbagai unsur, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut ketentuan perundang-undangan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan berupa menghitung, memotong, menyetor, dan melapor. Penelitian ini dilaksanakan di PT Tri Cipta Gemilang. Tujuan dari penelitian ini dilakukan yaitu Untuk mengetahui apakah perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan PT Tri Cipta Gemilang, apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh PT Tri Cipta Gemilang belum sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang disebabkan oleh kurang tepatnya perusahaan menentukan jumlah PTKP, kekeliruan dalam menetapkan jumlah kurang bayar bulan Desember, kurang telitinya akuntan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21, serta kelalaian perusahaan dalam hal menyetor dan melapor Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga tidak tepat waktu.

Kata Kunci : Gaji Karyawan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Analisis Kewajiban Perpajakan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i1.28015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.