EFEKTIVITAS PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

Derlina Sutria Tunas

Abstract


Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat dan mendorong masyarakat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan pembangunan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis efektivitas yang menganalisis data penerbitan surat paksa dan penerimaannya pada tahun 2011-2012. Hasil penelitian menunjukan bahwa penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan surat paksa pada tahun 2011 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 41.26% yang indikatornya tergolong kurang efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 64.84% yang indikatornya tergolong cukup efektif, sedangkan pada tahun 2012 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 84.09% yang indikatornya tergolong efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 81.56% yang indikatornya tergolong efektif. Dengan demikian penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dalam hal pembayaran tunggakan pajak dengan surat paksa bisa dikategorikan efektif karena penerimaan tunggakan pajak tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami peningkatan.

Kata kunci : efektivitas, penagihan tunggakan pajak, surat paksa


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.2954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.