PENYAJIAN LAPORAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS DI DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA)

Cinly V. Podayow

Abstract


Abstrak: SAP (Sistem Akuntansi Pemerintah) Berdasarkan Cash Towards Accrual adalah SAP (Government Accounting System) yang mengakui pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan berbasis kas, dan mengakui aset, hutang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Aset merupakan salah satu sarana penunjang operasional suatu organisasi yang memegang peranan penting khususnya aset tetap, oleh karena itu penyajian aset yang tepat dalam laporan keuangan akan menggambarkan kondisi riil kekayaan suatu Negara / Lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah penyajian aset tetap Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. . Pengambilan data diperoleh melalui survei pendahuluan, penelitian lapangan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara telah menyajikan aset tetap dalam laporan keuangannya sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

Kata Kunci: Sistem Akuntansi Pemerintahan, Aktiva Tetap, Laporan Keuangan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31069

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.