ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29 PADA PT MANADO MITRA MANDIRI
Abstract
Abstrak: Pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan aturan hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan, sedangkan Pajak Penghasilan 29 merupakan bagian dari rangkaian pajak penghasilan yang harus dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 29 terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak, maka defisit pajak yang terutang harus dilunasi sebelum surat pemberitahuan tahunan disampaikan. Pajak pendapatan dihitung dan dibayarkan sekali dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis perhitungan dan pelaporan PPh 25 dan 29 pada PT. Manado Mitra Mandiri. Objek penelitian ini adalah PT. Manado Mitra Mandiri yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data secara langsung dari perusahaan dengan melakukan observasi, wawancara sesuai subjek penelitian. Hasil penelitian pelaporan PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dan SPT Tahunan disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dan PPh Pasal 29 pada PT. Kurang Bayar (KB) PPh Manado Mitra Mandiri yang telah tercantum dalam SPT Tahunan yang dikurangi PPh Pasal 25 yaitu Rp. 15.643.303.
Kata Kunci: PPh Pasal 25, PPh Pasal 29
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31071
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.