ANALISIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS FEE PADA PERUSAHAAN PT.HASJRAT MULTIFINANCE MANADO

Dramita Putri Rantung, Jullie J. Sondakh, Lady L. Latjandu

Abstract


Abstrak: Dalam penelitian ini membahas tentang Pajak penghasilan pasal 23 yang di terapkan oleh PT. Hasjrat Multifinance yang adalah merupakan perusahaan pembiayaan. Pajak PPh 23 merupakan salah satu pungutan yang bersifat wajib. PT. Hasjrat Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan bertindak sebagai pemotong dan yang di potong atas jasa dari objek PPh pasal 23. Karena PPh pasal 23 merupakan hal yang terpenting sama dengan pajak lainnya maka perusahaan harus melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sendiri atas penggunaan jasa dari pihak lain dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa.  Pemungut jasa akan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pemotongan atas jasa, dan menerima bukti potong dari pihak ketiga atas penghasilan lainnya dan bukti potong yang di terima akan di gunakan pada perhitungan pajak penghasilan sebagai uang muka pajak.  PPh pasal 23 yang di pungut oleh PT.Hasrat Multifinance adalah biaya fee administrasi dan fee dealer yang termasuk sebagai Jasa Manajemen. Dan PPh pasal 23 yang di pungut pihak lain adalah dari penghasilan lainnya

 

Kata kunci: PPh pasal 23, fee administrasi, fee dealer


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.