EVALUASI PENERAPAN PSAK NO. 30 KE PSAK NO. 73 TENTANG SEWA ASET TETAP PADA PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) CABANG SAM RATULANGI MANADO
Abstract
Mulai 1 Januari 2020 PSAK No. 73 Sewa berlaku, menggantikan PSAK No. 30 Sewa. PSAK No. 30 mengalami banyak perubahan terutama dari sisi penyewa. Berdasarkan PSAK No. 73, penyewa tidak akan lagi mengklasifikasikan sewa sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan. Penyewa diminta untuk mengkapitalisasi semua sewa yang mereka miliki, kecuali untuk sewa jangka pendek atau sewa dengan aset pendasar bernilai rendah. Adanya perubahan ini akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK No. 30 dan melihat dampak penerapan PSAK No. 73 tentang sewa aset tetap terhadap laporan keuangan PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Sam Ratulangi Manado. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dimana dalam pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlakuan akuntansi sewa aset tetap yang diterapkan oleh perusahaan secara umum telah sesuai dengan PSAK No. 30. Selanjutnya dengan menerapkan PSAK No. 73, akan mengalami peningkatan nilai aset dan nilai liabilitas pada laporan posisi keuangan yang otomatis akan menimbulkan beban bunga dan beban penyusutan pada laporan laba rugi perusahaan.
Kata kunci: sewa, aset tetap, sewa pembiayaan, psak no. 30, psak no. 73
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v8i4.31593
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.