PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA DI DAERAH KEPULAUAN KAWASAN TIMUR INDONESIA (STUDI DI DESA BEO KECAMATAN BEO KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD)
Abstract
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan bagaimana aparat desa membuat laporan pertanggungjawabannya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis bagaimana pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Penelitian dilakukan dengan melakukan studi kasus di Kawasan Timur Indonesia yang luas dan masih belum banyak diteliti oleh peneliti terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja desa. Studi kasus penelitian ini adalah di Desa Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Alasan dipilihnya daerah ini karena wilayah ini merupakan salah satu wilayah terluar di Indonesia serta terletak berbatasan dengan negara Filipina yang jauh dari ibukota Indonesia serta ibukota provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menyingkap bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dari anggaran desa di daerah kepulauan di Indonesia. Implikasi penelitian ini berupa saran kepada pemerintah daerah baik di tingkat desa, kecamatan, kebupaten, provinsi, serta pemerintah pusat Indonesia.
Kata Kunci : pengelolaan, pertanggungjawaban, anggaran pendapatan dan belanja, desa, daerah kepulauan, Kawasan Timur Indonesia, Talaud
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.31813
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.