ANALISIS PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NO.07 TENTANG AKUNTANSI ASET TETAP PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.07 Tentang Akuntansi Aset Tetap Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis data yaitu menggunakan metode deskriptif yaitu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan dan menerangkan penerapan pengukuran atas penyusutan aset tetap pada KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan PSAP No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan penerapan aset tetap sesuai dengan PSAP No.07 tentang akuntansi aset tetap lampiran Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tetapi pengukuran penyusutan belum sesuai dengan Permendagri No.01 tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, hal tersebut dapat dilihat dari penghitungan penyusutan yang secara otomatis dihitung dalam Aplikasi SIMAK-BMN.
Kata Kunci: Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No.07, Akuntansi Aset Tetap, Metode Pengukuran Penyusutan Aset Tetap
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.31976
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.