ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT. JASARAHARJA PUTERA CABANG MANADO
Abstract
PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa asuransi umum di Kota Manado. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado apakah telah melaksankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggali data perusahaan, mewawancarai dan menguji data dengan membandingkan hasil perhitungan dari perusahaan dengan hasil perhitungan yang diperoleh oleh penulis. Data yang dikumpulkan adalah laporan rekap pajak penghasilan pasal 21 tahun 2019 PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, dalam pelaksanaannya telah sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, namun dalam perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado masih menunjukkan selisih pajak.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Undang-Undang Perpajakan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.