KEPATUHAN APARATUR DESA DALAM PENATAUSAHAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (STUDI KASUS PADA DESA TARAITAK KECAMATAN LANGOWAN UTARA KABUPATEN MINAHASA)

Gloria S. Lumingkewas, Lintje Kalangi, Natalia Y. T. Gerungai

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan penatausahaan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Taraitak, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum proses pengelolaan keuangan di Desa Taraitak sudah sesuai dengan Permedagri Nomor 20 Tahun 2018, namun terdapat kendala yang dihadapi diantaranya keterlambatan dalam memperoleh kesepakatan bersama, masih ada ketentuan yang belum sesuai, dan kurangnya pemahaman perangkat desa dengan aturan-aturan baru. Oleh karena itu perlu dilakukan pelatihan terhadap pemerintah desa dan peningkatan kualitas kerja tim pengawas agar kegiatan pengelolaan keuangan desa terhindar dari penyelewengan dana dari pihak tertentu.

 

Kata Kunci: kepatuhan, aparatur desa, pengelolaan keuangan desa


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.