PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA AGEN PADA PT. JASARAHARJA PUTERA CABANG MANADO

Ridho Setyawardana, Lintje Kalangi, Novi S. Budiarso

Abstract


Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini mengambil tempat di PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado yang bergerak dibidang jasa asuransi umum di Kota Manado. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa agen pada PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan pada PT Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif berupa nota komisi agen yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 23. Metode yang dilakukan dalam pengambilan data adalah melalui wawancara dengan pimpinan dan pegawai yang berhubungan dengan data perhitungan pajak penghasilan pasal 23. Hasil peneltian menunjukan bahwa penerapan pajak penghasilan pasal 23 pada PT. Jasaraharja Putera Cabang Manado telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun, dalam mekanisme perhitungan dan pemotongan tarif pajak penghasilan pasal 23 belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Pasal 23.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.