ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUK ENERGI LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGKITAN MINAHASA
Abstract
Harga Pokok Produksi merupakan daftar biaya produksi yang harus dikeluarkan perusahaan pada periode tertentu. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana penentuan Harga pokok produk energi listrik pada PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penentuan harga pokok energi listriknya, perusahaan ini menggunakan metode full costing dalam menentukan harga pokok energi listriknya. Harga pokok energi listrik yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero) berbeda dengan penentuan harga pokok energi listrik berdasarkan perhitungan kembali dengan metode variable costing. Perincian total produksi listrik yaitu Perhitungan Harga Pokok Energi Listrik Perusahaan didapatkan hasil sebesar Rp.1,406.43/Kwh. Dengan perincian harga produksi total sebesar Rp.1,891,681,533,969. Berdasarkan hasil penentuan kembali dari data tersebut, dihasilkan biaya produksi sebesar Rp.1,216,115,238,515, dan biaya non produksi sebesar Rp.6,161,057,353. Dari data tersebut didapatkan total harga pokok produksi sebesar Rp.1,222,276,295,868 dan Harga Pokok Produksi setelah penentuan kembali didapatkan sebesar Rp. 908.74/Kwh. Adanya perbedaan disebabkan oleh adanya kelebihan pembebanan biaya yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam harga pokok produk.
Kata kunci: HPP, full costing, variable costing
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.