AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (STUDI KASUS DI DESA BOWONGKALI, KECAMATAN TABUKAN TENGAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE, PROVINSI SULAWESI UTARA)
Abstract
Dalam mewujudkan program pembangunan perekonomian Indonesia yang dimulai dari desa akan terlaksana dengan baik apabila akuntabilitas pengelolaan dana desa sudah berjalan dan terlaksana dengan baik. Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan dan menguraikan secara deskriptif bagaimana Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Bowongkali apakah sudah terlaksana sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dalam hal ini PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data adalah deskriptif kualitatif dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif untuk mengetahui tingkat komparatif objek penelitian yaitu Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di desa Bowongkali dengan mengacu pada proses pengelolaan keuangan desa di desa Bowongkali yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Bowongkali. Hasil penelitian deskriptif kualitatif menunjukan bahwa tingkat pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di desa Bowongkali sudah sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan hanya ada beberapa kendala dalam proses pelaksanaan yang kadang mengalami keterlambatan pencairan dana dari pemerintah daerah namun secara keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa sudah sangat baik dan telah sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 20 tahun 2018.
Kata kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana Desa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.9.1.2021.32107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.