PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. KARYA WENANG MANADO
Abstract
Pembangunan ekonomi memerlukan investasi dalam jumlah yang besar ,seperti yang kita ketahui bahwa pembangunan ekonomi tidak terlepas dari kebijakan dibidang perpajakan. Salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan nasional adalah pajak. Tujuan penelitian ini adalah utnuk megetahui bagaimana penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada CV. Karya Wenang Manado. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa CV. Karya Wenang Manado melakukan pelaporan SPT Masa PPN dan pembayaranya sesuai dengan UU Perpajakn tapi dari segi waktu masih ada yang tidak tepat waktu, namun untuk pemungutan tarif PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan saat ini yaitu UU Perpajakan No.42 Tahun 2009.
Kata Kunci: Penerapan, Akutansi Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Perpajakan..
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32169
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.