EVALUASI PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV. ROSI PRIMA KARYA DI AMBON

Gloria Tuhuteru, Inggriani Elim, Syermi Mintalangi

Abstract


Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung yang termasuk pajak atas konsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. CV. Rosi Prima Karya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang general kontraktor. General kontraktor yaitu suatu perusahaan yang menerima pekerjaan secara umum, mulai dari perencanaan sampai kepada pelaksanaan dan bergerak di semua pekerjaan proyek konstruksi baik bangunan, gedung, perumahan, jalan, jembatan, dan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada CV. Rosi Prima Karya. Dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai untuk tahun 2017 dan 2018. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa CV. Rosi Prima Karya dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai untuk perhitungan, penyetoran, dan pelaporan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Pertambahan Nilai.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32563

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.