PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PAJAK DAN PERSEPSI KEADILAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA MANADO
Abstract
Pengetahuan perpajakan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seorang wajib pajak atau kelompok wajib pajak dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Persepsi keadilan merupakan suatu proses dari individu dalam menginterpretasikan suatu hal yang diterimanya ke dalam suatu penilaian yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan persepsi keadilan wajib pajak tentang peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Manado. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Metode kuantitatif adalah data yang diukur dalam suatu skala numerik (angka), dimana penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuesioner dari 70 responden. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Berdasarkan hasil penelitian, pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan persepsi keadilan wajib pajak tentang peraturan pemerintah no. 23 tahun 2018 berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Manado.
Kata kunci: Pengetahuan Perpajakan, sanksi pajak, persepsi keadilan, PP no.23 Tahun 2018, Kepatuhan Wajib Pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.