EVALUASI PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA DI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Anggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan penganggaran yang menekankan pada hasil atau prestasi kerja. Penganggaran berbasis kinerja menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan penyusunananggaranberbasiskinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan anggaran berbasis kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukanpenyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dengan tahapan penyusunan anggaran berbasis kinerja yaitu perumusan strategi, perencanaan strategik, penyusunan program dan kegiatan, penganggaran, implementasi, pelaporan kinerja, evaluasikinerja, dan umpan balik (feedback).
Kata Kunci: anggaran, anggaran berbasis kinerja
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.