EVALUASI PROSEDUR LELANG NONEKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA ASET DI UNIVERSITAS SAM RATULANGI OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MANADO
Abstract
Dalam setiap kegiatan pengoperasian suatu layanan oleh lembaga milik pemerintah ataupun swasta, selalu diikuti oleh dasar atau standar operatif prosedur sebagai pedoman dari keberhasilan untuk suatu hasil yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur lelang noneksekusi wajib atas aset Barang Milik Negara di Universitas Sam Ratulangi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2014 sebagai standar operatif prosedur, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Objek dari penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negra dan Lelang (KPKNL) Manado. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini menjelaskan bahwa prosedur lelang yang dijalankan oleh KPKNL Manado telah memadai prosedur lelang milik KMK Nomor 35 Tahun 2014, serta pengendalian intern dalam pelaksanaan lelang sudah terbukti keefektifannya.
Kata kunci: evaluasi, prosedur, lelang
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33277
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.