PENERAPAN PERHITUNGAN BUNGA TABUNGAN UNTUK MENGHITUNG PPH PASAL 4 AYAT 2 PADA NASABAH BANK RAKYAT INDONESIA UNIT BUMI BERINGIN CABANG MANADO
Abstract
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan negara. Pajak penghasilan yang bersifat final merupakan pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan bunga tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bumi Beringin Cabang Manado dan untuk mengetahui pemotongan PPh final pasal 4 ayat 2 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bumi Beringin menggunakan metode perhitungan saldo harian yang dihitung oleh sistem secara otomatis pada rekening nasabah setiap bulannya serta perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga tabungan pada nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bumi Beringin Cabang Manado telah sesuai dengan PP No.123 Tahun 2015.
Kata kunci: Perhitungan Bunga Tabungan, PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.