EVALUASI PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. SEMARAK PERKASA LESTARI

Jimmy Alexander, Jantje Tinangon, Inggriani Elim

Abstract


Abstrak: Para pelaku bisnis bekerja sebaik mungkin untuk memperoleh laba yang maksimal. Perencanaan pajak merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk memperoleh laba yang maksimal. Dalam membuat dan menyusun laporan rugi/laba fiskal, PT. Semarak Perkasa Lestari menerapkan perencanaan pajak yang sesuai dengan Undang-undang KUP No.16 Tahun 2009 dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Pajak penghasilan badan perusahaan  dihitung dengan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari peredaran bruto perusahaan selama tahun 2018 sebesar Rp.18.767.312.720,00. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pajak sebagai penghematan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif  deskriptif, Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PT. Semarak Perkasa Lestari telah menerapkan perencanaan pajak sesuai dengan peraturan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.

 

Kata kunci: Pajak penghasilan badan, penerapan perencanaan pajak


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.