ANALISIS PENERAPAN KEBIJAKAN EARMARKING TAX PADA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA BITUNG

Gladys E. Kairupan, Herman Karamoy, Hendrik Gamaliel

Abstract


Kebijakan earmarking tax merupakan kebijakan dalam pengalokasian sejumlah hasil penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sektor pajak. Jenis pajak yang termasuk dalam konsep ini pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan dan pajak rokok. Penerapan alokasi ini akan menjamin ketersediaan anggaran dalam peningkatan pelayanan publik. Tujuan di adakannya penelitian ini yaitu Menganalisis proses penerapan kebijakan earmarking tax pada pemungutan pajak penerangan jalan yang di terapkan di Kota Bitung dalam rangka untuk mengetahui jumlah pengalokasian dana pajak untuk earmarking tax sudah sesuai atau tidak dengan jumlah yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Bitung, memperoleh hasil perbandingan penerapan kebijakan earmarking tax pada pemungutan pajak penerangan jalan di Kota Bitung, dibandingkan dengan peraturan daerah Kota Bitung, dan untuk mengetahui penyebab kurangnya informasi terkait kebijakan earmarking tax. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan kebijakan earmarking tax di kota Bitung sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Kebijakan earmarking tax di kota Bitung berjalan bersama dengan anggaran APBD yaitu dilaksanakan dalam APBD melalui kas daerah.

 

Kata Kunci: Earmarking Tax, Pajak Penerangan jalan, Prosedur, Kota Bitung


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.