EVALUASI PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract
Instansi pemerintahan wajib menjalankan pelayanan publik yang baik dan terarah. Salah satu yaitu menjalankan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan baik. Informasi tentang Aset Daerah/BMD merupakan hal penting dalam laporan keuangan (laporan posisi keuangan) yang berkaitan dengan pos-pos persediaan, aset tetap maupun aset lainnya. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Utara adalah instansi pemerintahan yang bertugas membantu melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang keuangan khususnya dalam penyelenggaraan urusan pajak dan retribusi daerah. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana Penatausahaan BMD yang dilakukan BAPENDA Provinsi Sulawesi Utara apakah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian Penatausahaan BMD yang meliputi Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan pada BAPENDA Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, salah satunya Proses Pelaporan dilakukan dengan menghimpun berkas – berkas yang dimiliki dari kuasa pemegang barang, dengan memenuhi standart pelaporan berkas rekonsiliasi yang nantinya akan dilaporkan ke pengelola barang.
Kata kunci: Evaluasi, Penatausahaan, Barang Milik Daerah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33475
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.