EVALUASI PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 72 PENDAPATAN DARI KONTRAK DENGAN PELANGGAN TERHADAP PENGAKUAN PENDAPATAN ATAS PENJUALAN KWH METER LISTRIK PADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN MANADO SELATAN
Abstract
Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan pendapatan perlu dilakukan pada saat yang tepat dan tidak mengakibatkan kesalahan informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi, dan juga dalam pengambilan keputusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK No. 72 terhadap pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pendapatan atas penjualan kWh meter listrik pada PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Manado Selatan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Manado Selatan sudah sesuai dengan PSAK. No. 72 karena perusahaan sudah menerapkan 5 tahapan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan pada 1 Januari 2020.
Kata Kunci: Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan, PSAK No. 72.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33552
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.