EVALUASI KESEUAIAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI KREDIT DENGAN PSAK 55 PADA BANK SULUTGO CABANG RATAHAN
Abstract
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 55 merupakan standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada pengguna laporan keuangan. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah salah satu akun pada Laporan Keuangan Bank yang paling banyak mendapat perhatian akun ini bisa memberi informasi layaknya keberlanjutan usaha suatu Bank. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara dengan beberapa karyawan di Bank SulutGo Cabang Ratahan. Hasil penelitian yang didapat yaitu Bank SulutGo Cabang Ratahan dalam proses pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit telah sesuai dengan PSAK No. 55 Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran. Dan pada tahun 2020 awal Bank SulutGo Cabang Ratahan telah mengikuti standar akuntansi yang baru yaitu PSAK No. 71 Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengkuran yang menggantikan PSAK No. 55. Diharapkan kedepannya bisa diterapkan dengan konsisten sebagaimana penerapan PSAK No. 55 agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat bagi perusahaan.
Kata kunci: PSAK 55, pengakuan dan pengukuran, cadangan kerugian penurunan nilai.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33598
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.