ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN DANA PAJAK ROKOK DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Stephani C. Kaumpungan, Jantje Tinangon, Sherly Pinatik

Abstract


Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam udang – undang tersebut terdapat kebijakan khusus mengenai pajak rokok. Disebutkan bahwa pajak rokok di gunakan paling sedikit 50% untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dibidang rokok. Tujuan penelitian ini mengetahui alokasi bagi hasil penerimaan dana pajak rokok di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini penerimaan dana bagi hasil pajak rokok pada provinsi Sulawesi Utara berjalan sebagaimana peraturan yang ditetapkan. Alokasi dana bagi hasil dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk kabupaten/kota terhadap rasio jumlah penduduk provinsi. Dana bagi hasil pajak rokok tersebut selanjutnya masuk ke dalam kas daerah kabupaten/kota. Baik dari provinsi dan kabupaten/kota bagi hasil dari pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% ke bagian kesehatan dan penegakan hukum.

 

Kata Kunci: Penerimaan pajak rokok, alokasi pajak rokok, pajak rokok.           


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33613

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.