PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. SEMARAK PERKASA LESTARI
Abstract
Pajak penghasilan mempunyai peran dan kontribusi besar sebagai salah satu penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan salah satu pemasukan negara dengan jumlah besar. Dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPh 23, PT. Semarak Perkasa Lestari menerapkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan melakukan pencatatan atas PPh 23 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan, pencatatan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa PT. Semarak Perkasa Lestari telah menerapkan perhitungan PPh 23 sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku, namun terdapat PPh Masa yang terlambat setor dan lapor dan pencatatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Kata Kunci : akuntansi perpajakan, pajak penghasilan pasal 23
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33741
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.