PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN SAMSAT, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Mei I. S. Kadir, Treesje Runtu, Winston Pontoh

Abstract


Data perkembangan target pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Gorontalo dari tahun 2016-2020 menunjukkan masih terdapat wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan samsat, kesadaran wajib pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini dilakukan di SAMSAT Kabupaten Gorontalo. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Metode kuantitatif adalah data yang diukur dalam suatu skala numerik (angka), dimana penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuesioner dari 50 responden. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Berdasarkan hasil penelitian, pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan samsat, kesadaran wajib pajak dan akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

 

Kata kunci: pemahaman peraturan perpajakan,kualitas pelayanan samsat, kesadaran wajib  pajak, akuntabilitas pelayanan publik, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33742

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.