SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN PAJAK PARKIR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENINGKATAN PAJAK DAERAH DI BPPRD DI KOTA BITUNG
Abstract
Berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satuperwujudan kenegaraan, ditugaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan Undang-Undang (UU), demikian pula pendapatan daerah dan retribusi daerah juga harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Tujuan di adakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pemungutan pajak parkir yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung serta kontribusi pajak parkir dalam peningkatan Pajak Daerah di Kota Bitung. Objek penelitian bertempat di BPPRD kota Bitung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Prosedur pemungutan pajak di Kota Bitung sudah berjalan dengan baik dan berada dalam pengawasan dari pihak pemerintah. Hal ini diperlihatkan lewat target anggaran dan realisasi yang selalu tercapai bahkan melebihi dari target yang ditetapkan. Kontribusi Pajak parkir dalam peningkatan pajak daerah di Kota Bitung tergolong masih sangatlah kurang hal ini di lihat lewat hasil perhitungan yang menunjukan presentasi dari setiap perhitungan yang berada di bawah 1%.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Parkir, Prosedur Pemungutan Pajak Parkir, Kota Bitung
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35794/emba.v9i2.33844
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.