EVALUASI PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP (STUDI KASUS PADA PT PEGADAIAN PERSERO CABANG MANADO TIMUR)

Muhamad A. Kawulusan, Jantje J. Tinangon, Sonny Pangerapan

Abstract


Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbale balik secara langsung. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Penelitian ini dilakukan pada Karyawan Tetap PT. Pegadaian Persero Cabang Mnado Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Karyawan Tetap PT. Pegadaian Persero Cabang Manado Timur telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada Karyawan Tetap PT. Pegadaian Persero Cabang Manado Timur dapat diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan pada karyawan A belum sepenuhnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, adapun pemotongan PPh 21 menggunakan witholding system yang sering digunakan oleh perusahaan yang ada di Indonesia dan untuk penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Karyawan Tetap PT. Pegadaian Persero Cabang Manado Timur Telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.9.2.2021.33922

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.