ANALISIS PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI DINAS PENGELOLA KEUANGAN, ASET, DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA

Riedel S.M Monginsidi

Abstract


Pajak penerangan jalan  sebagai bagian dari pajak daerah, pemungutan pajak penerangan jalan dilakukan dengan cara withholding system dengan PT. PLN sebagai wajib pungut. Sistem seperti ini memudahkan dalam hal pelaksanaannya, karena tagihan atas pembebanan rekening listrik di dalamnya termasuk pembebanan pungutan pajak penerangan jalan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pajak penerangan jalan di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang berasal dari Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Hasil penelitian menunjukkan tingkat efektifitas pajak peneranagan jalan Kabupaten Minahasa dari tahun 2009-2012 rata-rata sebesar  99.84%. Hal ini berarti bahwa penerimaan pajak penerangan jalan sangat efisien dan baik dan kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pajak daerah tahun 2009-2012 diatas 100%. Hal ini berarti bahwa penerimaan pajak penerangan jalan terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa sangat tinggi

 

Kata kunci: pajak penerangan jalan,efektifitas, kontribusi

 


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35794/emba.1.4.2013.3416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.